ESDM Sulteng Tegaskan RKAB Wajib Dimiliki Perusahaan Tambang

Palu – Persoalan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Alumni PMII lintas generasi di Kota Palu, Rabu (13/5/2026).

FGD mengangkat tema “Penambang Tanpa RKAB, Pelanggaran Administrasi atau Pidana” dan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, praktisi hukum, DPRD, hingga pelaku usaha tambang.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Intelijen Bidang III, Sugiarto, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Menurutnya, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan pertambangan sebelum melakukan aktivitas produksi maupun eksploitasi.

“Jika perusahaan tambang tidak memiliki RKAB namun tetap melakukan eksploitasi, produksi, penjualan material hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, maka itu bisa masuk pelanggaran pidana,” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah melalui Dinas ESDM telah memberikan teguran namun tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pemerintah dapat melakukan penghentian aktivitas produksi hingga proses hukum.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan RKAB merupakan syarat utama dalam kegiatan eksploitasi pertambangan.

“Kalau tidak ada RKAB itu pelanggaran administrasi. Tapi jika tetap melakukan aktivitas tambang tanpa RKAB, maka itu sudah masuk kategori ilegal dan ada unsur pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, penggiat komunitas kewirausahaan sosial Sulawesi Tengah, Ikbal Khan, meminta pemerintah daerah memberikan solusi percepatan pengesahan RKAB bagi perusahaan tambang galian C.

Ia menilai terhambatnya penerbitan RKAB berdampak terhadap perputaran ekonomi daerah, termasuk pembayaran gaji karyawan dan kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan.

Menurut Ikbal, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, disebut siap membantu proses pengesahan RKAB bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan tahapan evaluasi.

Disebutkan, terdapat 14 perusahaan tambang galian C yang dalam waktu dekat akan segera memperoleh pengesahan RKAB.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan RKAB tambang galian C.

Menurut Safri, langkah tersebut penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah, khususnya terkait dampak lingkungan, tata ruang, serta konflik sosial yang muncul akibat aktivitas tambang.

“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas tambang seperti kerusakan jalan, pencemaran air, sedimentasi sungai, banjir, longsor hingga terganggunya lahan pertanian warga.

Dalam forum itu, praktisi hukum Hartati Hartono turut menyoroti persoalan pungutan pajak terhadap perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB.

Sementara perwakilan ASPETA Donggala, Abdillah, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 perusahaan tambang di Kabupaten Donggala telah mengusulkan penerbitan RKAB ke Dinas ESDM, namun hingga kini belum terealisasi.

FGD tersebut juga dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemerhati pertambangan yang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang di Sulawesi Tengah.

Sumber foto/narasi : dedlinenews

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama