KARAWANG – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026).
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, serta disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban sekaligus mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat memberikan perlindungan dasar.
“Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, integrasi tersebut juga memperkuat ekosistem aplikasi jaminan sosial nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi, sekaligus mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi tanpa tumpang tindih penjaminan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting agar para pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” kata Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, sekitar 28 persen dari total 318 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi di lalu lintas, baik saat perjalanan kerja maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Anggota DJSN, Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja agar layanan semakin baik dan efisien ke depannya,” ujarnya.
Selain peluncuran integrasi aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui integrasi layanan ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, serta koordinasi antar-lembaga guna menghadirkan perlindungan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia.

Posting Komentar