PALU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan tambang pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah.
Sanksi tersebut diberikan setelah puluhan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan meskipun telah menerima tiga kali teguran tertulis dari Dinas ESDM Sulteng.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sanksi administratif diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3).
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran tertulis dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Dinas ESDM Sulteng telah melakukan tahapan pembinaan dan pengawasan melalui penerbitan tiga kali surat teguran. Teguran pertama diterbitkan pada 12 Januari 2026 dengan Nomor 500.10.25.7/00.85/MINERBA, kemudian Teguran Kedua pada 23 Februari 2026 Nomor 500.10.26.5/04.51/MINERBA, serta Teguran Ketiga pada 21 April 2026 Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA.
Namun hingga batas akhir peringatan tertulis yang ditetapkan pada 21 Mei 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi dalam rapat yang digelar pada 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dinas ESDM Sulteng memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan operasi produksi kepada 36 perusahaan pemegang SIPB.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masa penghentian sementara berlaku paling lama 60 hari kalender sejak sanksi ditetapkan. Selama periode tersebut, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif yang menjadi dasar penerapan sanksi.
"Pemberlakuan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan yang baik," demikian isi surat tersebut.
Dinas ESDM Sulteng juga menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menjatuhkan sanksi lanjutan yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 36 perusahaan yang dikenai sanksi tersebut diketahui tersebar di 10 kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah dan bergerak pada sektor penambangan batuan dengan status pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sumber : kabarsulteng.id

Posting Komentar