Palu – Perselisihan hukum yang melibatkan dua jurnalis di Kota Palu mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kelurahan Poboya. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai, mediasi, dan semangat kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan seorang jurnalis, Moh. Nasir Tula, terhadap Ikram yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Keduanya diketahui telah lama saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan.
Sebelumnya, Nasir menjelaskan komunikasi tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya.
"Saya hanya menegur agar jangan langsung menyebut tambang Poboya ilegal, karena di sana banyak warga yang menggantungkan hidup untuk keluarga mereka. Saat ini mereka juga sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat agar tetap bisa mencari nafkah di wilayahnya sendiri," ujar Nasir.
Ia mengakui sempat terpancing emosi setelah merasa tegurannya tidak direspons, sehingga kembali mengirim pesan yang kemudian dipersoalkan dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.
Menanggapi persoalan tersebut, Tokoh Pemuda Poboya, Thalib, berharap kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.
"Kami berharap kedua belah pihak dapat berdamai. Kami tidak menyalahkan siapa pun karena setiap persoalan tentu memiliki sebab dan akibat. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik," ujar Thalib di kediamannya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Thalib, harapan tersebut juga mewakili keinginan sebagian pemuda Poboya agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan.
Ia juga berharap setiap pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
"Jika ada pemberitaan mengenai aktivitas tambang rakyat di Poboya, kami berharap media juga melakukan konfirmasi kepada masyarakat maupun pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan utuh dan berimbang," katanya.
Thalib menambahkan, masyarakat Poboya selama ini memilih menahan diri ketika muncul pemberitaan yang dinilai belum memuat penjelasan dari berbagai pihak. Karena itu, ia berharap komunikasi yang lebih baik dapat mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Poboya, Yayan Sofyan, juga berharap perkara tersebut dapat ditempuh melalui proses mediasi.
Menurut Yayan, laporan yang diajukan Ikram diduga dipicu oleh respons emosional Nasir terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat penambang di Poboya.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sepengetahuan kami, saudara Nasir telah lebih dahulu berupaya meminta maaf kepada saudara Ikram maupun kepada ibunya," ujar Yayan, Rabu (29/7/2026).
Yayan mengajak kedua belah pihak untuk kembali membangun hubungan baik sebagai sesama insan pers. Ia juga mempersilakan kalangan media maupun pihak lain datang langsung ke Poboya untuk melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
"Kami terbuka kepada siapa saja yang ingin memperoleh informasi secara langsung maupun melihat kondisi masyarakat di Poboya. Harapannya, informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih komprehensif," katanya.
Lebih lanjut, Yayan menilai persoalan pertambangan rakyat di Poboya juga memerlukan perhatian pemerintah, terutama terkait kepastian regulasi dan proses legalitas kegiatan yang telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat di Poboya tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi warga setempat, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi banyak keluarga.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak-pihak yang mengharapkan penyelesaian damai. Laporan dugaan pengancaman yang dimaksud masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar