PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 12,56 gram. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. berhasil mencegat dua pria berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang dikuasai AF.
Dari pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah seorang pria berinisial WI yang rencananya akan menerima sabu tersebut di Kecamatan Ampibabo.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.30 WITA berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pendalaman kasus.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

إرسال تعليق