Di Tangan IPTU Nicho, 16 Paket Sabu Berhasil Diamankan di Kampal

PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MY (47) diamankan di kediamannya di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.

Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak HP Samsung Galaxy, serta satu buah bong.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar IPTU Nicho.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Kelurahan Kayumalue.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MY dipersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutup IPTU Nicho.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم