Muhammad Awaluddin Serahkan Santunan Korban KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Pastikan Negara Hadir

MATARAM _ Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8/2026).

Penyerahan santunan berlangsung di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20).

Agus Wahyu diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat. Sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Awaluddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan berkoordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang telah dikerjasamakan dengan penyelenggara angkutan umum.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Pasca kejadian, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya. Petugas juga ditempatkan di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak para korban.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم