SURABAYA – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, mendampingi Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan para korban yang selamat mendapatkan pelayanan medis secara optimal serta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam peninjauan itu Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan pemerintah berkomitmen menangani musibah tersebut secara menyeluruh, mulai dari proses pencarian dan evakuasi korban hingga pelayanan medis dan perlindungan bagi korban maupun keluarga korban.
"Pemerintah berkomitmen menangani dari semua sisi, mulai dari penanganan korban, proses pencarian, hingga langkah-langkah lanjutan. Kami ingin memastikan saudara-saudara kita yang selamat mendapatkan perawatan yang semestinya," ujar Suntana.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan di tiga ruang perawatan, kondisi para korban menunjukkan perkembangan yang baik. Seluruh pasien dalam keadaan sadar, termasuk seorang balita berusia dua tahun yang berhasil selamat dan berada dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengungkapkan, hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang. Sebanyak 176 korban telah dievakuasi ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak maupun jalur darat dari Ketapang, dengan lima korban dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya masih dalam perjalanan dari Masalembu menuju Surabaya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait guna memastikan pendataan korban serta proses penjaminan berjalan tanpa hambatan.
"Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penjaminan, pelayanan rumah sakit, dan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat," kata Awaluddin.
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat," pungkasnya.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat untuk portal berita online atau menambahkan lead yang lebih kuat agar lebih menarik pembaca.

Posting Komentar