Surabaya – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Peninjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Rombongan kemudian mengunjungi rumah sakit rujukan dan berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan validitas data korban dan kelancaran proses santunan.
Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih.
Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Hingga kini, lima penumpang dilaporkan meninggal dunia dan masih dalam proses identifikasi. Sementara itu, 15 korban luka telah mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, terdiri dari 11 orang dirawat di RS PHC Surabaya dan empat lainnya di RSI Garam Kalianget Sumenep.
Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di Jawa Timur langsung bergerak melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.
"Fokus kami adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Kami terus memperbarui data bersama seluruh pihak terkait agar santunan dan jaminan perawatan dapat disalurkan secepat mungkin," ujarnya.
Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.
Selain itu, melalui Jasaraharja Putera (JRP), tersedia perlindungan tambahan berupa santunan Rp75 juta bagi korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta bagi korban luka-luka.
Awaluddin menegaskan koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai, sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih bergaya media online dengan lead yang lebih kuat dan mudah dibaca.

Posting Komentar