Polsek Tawaeli Ringkus Tiga Terduga Pelaku Curat di Panti Asuhan

PALU – Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, S.H.I. menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.

Saat itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari lokasi panti asuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku. AR kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Baiya Raya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.39 WITA.

Saat menjalani pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama AD dan RR.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku lainnya. Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, AD dan RR akhirnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci Polytron, rice cooker dan kipas angin Miyako, serta blower servis telepon seluler.

Selain barang-barang tersebut, korban juga kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring makan serta sejumlah perlengkapan kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polisi menyebut aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan. Para terduga pelaku mengetahui kondisi lokasi yang sedang kosong sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya.

Hasil penjualan barang-barang yang diduga hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم