PALU – Perusahaan jasa gadai CV Gadai Ramai Group (GRG) di Kota Palu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Palu Barat pada Jumat (14/02/2026), menyusul dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam transaksi gadai barang hasil pencurian.
Pemanggilan terhadap CV GRG dilakukan setelah aparat menangkap seorang pria berinisial GS, tersangka pencurian aset milik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/37/II/2026/SPKT/Sek Palbar/Resta Palu/Polda Sulteng, tertanggal 7 Februari 2026.
Pelaku Ditangkap 6 Jam Setelah Beraksi
GS berhasil diamankan hanya enam jam setelah melakukan pencurian di lingkungan UIN Datokarama. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, antara lain:
Kamera Sony PXW
Kabel HDMI 10 meter
HDMI video capture
Headset Behringer
Satu set Saramonic
Infokus NEC
Mixer Yamaha
Kabel AUX
Speaker aktif DAT
Mikrofon wireless
Mikrofon Advance
Barang-barang tersebut sebelumnya telah digadaikan GS ke CV GRG, yang berlokasi di Jalan Lalove, Palu.
Karyawati Akui Terima Barang Tanpa Nota
Dalam penelusuran Tim Media Group, seorang karyawati CV GRG berinisial RL mengakui bahwa pihaknya sempat menerima seluruh barang elektronik tersebut dengan nilai gadai Rp1 juta, dengan ketentuan pengembalian Rp1.200.000 dalam jangka waktu 10 hari.
RL menyebut, pihaknya tidak menaruh curiga karena barang yang dibawa pelaku lengkap dan diklaim sebagai milik pribadi untuk kebutuhan konten media sosial.
“Kami awalnya tidak curiga … tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan nota pembelian,” ujar RL.
Setelah mengecek harga barang di internet yang mencapai Rp40–60 juta, pihak perusahaan hanya berani memberikan pinjaman kecil karena khawatir dengan ketiadaan dokumen kepemilikan.
RL juga memperlihatkan surat perjanjian gadai bermeterai Rp10.000 antara pelaku GS dan CV GRG.
Pimpinan CV GRG: Tidak Terlibat Pencurian
Secara terpisah, pimpinan CV GRG berinisial AA menyatakan dirinya tidak merasa bersalah karena tidak terlibat langsung dalam tindak pencurian tersebut.
Namun ketika diminta klarifikasi terkait legalitas operasional perusahaan dalam bidang pergadaian, AA enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, S.A.P, membenarkan pemanggilan terhadap pihak CV GRG.
“Sesuai jadwal panggilan, akan dilakukan Jumat besok,” singkatnya.
Diduga Langgar Aturan, CV Tidak Berhak Operasikan Jasa Gadai
Berdasarkan regulasi POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang boleh menjalankan usaha pergadaian hanya:
PT Pegadaian (BUMN)
Perusahaan Pergadaian Swasta berbentuk PT atau Koperasi
Sementara itu, perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan usaha gadai.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun perusahaan gadai swasta di Sulawesi Tengah yang resmi terdaftar dan memiliki izin operasional lengkap.
Pemanggilan CV GRG oleh penyidik diperkirakan tidak hanya berfokus pada penerimaan barang hasil kejahatan, namun juga kemungkinan aktivitas keuangan ilegal akibat beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.

Posting Komentar