Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah) menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat adat menjadi tuan di tanah sendiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kritik dari Advokat Rakyat terkait penanganan kasus perampasan wilayah adat dan kerusakan lingkungan di Poboya, Vatutela, hingga Morowali.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemantauan dan investigasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari misi besar untuk menghadang dominasi cukong dan korporasi di wilayah adat.
Membela Adat = Melawan Perusak Lingkungan
Komnas HAM Sulteng menilai bahwa hak atas wilayah adat tidak terpisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
• Cengkeraman Pemodal — Temuan peredaran 75 ton sianida, operasi 29 ekskavator, serta kolam perendaman berskala besar menjadi bukti bagaimana tanah adat dirampas perlahan oleh pemodal serta jaringan distribusi sianida ilegal.
• Dampak Langsung ke Masyarakat Adat — Kerusakan lingkungan akibat sianida otomatis menghancurkan ritual adat, sumber pangan, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Karena itu, pengusutan terhadap para cukong dipandang sebagai langkah strategis mengembalikan kedaulatan tanah adat.
Masyarakat Adat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton
Komnas HAM menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh diposisikan hanya sebagai buruh rendahan dalam kegiatan tambang yang berlangsung di atas tanah leluhurnya.
• Melawan Marjinalisasi — Negara didorong untuk memberikan pengakuan formal atas wilayah kelola masyarakat adat agar tidak mudah diserobot konsesi pertambangan atau aktivitas ilegal.
• Tuan di Tanah Sendiri — Masyarakat adat harus memiliki kewenangan penuh menentukan arah pembangunan tanpa intimidasi oknum atau pemilik modal.
Menjawab Kritik Advokat Rakyat
Komnas HAM Sulteng menganggap kritik sebagai masukan penting dan menegaskan bahwa mereka tidak hanya “sibuk di tambang”, melainkan bekerja untuk memutus rantai impunitas.
• Data Dibawa ke Level Nasional — Temuan terkait dugaan pelaku penyalur sianida ilegal telah disampaikan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Komnas HAM mendorong penerapan pasal TPPU dalam kasus tambang ilegal yang berlindung di balik istilah “tambang rakyat”.
Komitmen Strategis Komnas HAM Sulteng
Pendampingan Hak Komunal
Mengawal sertifikasi dan pengakuan wilayah adat di seluruh Sulteng agar tidak dicaplok perusahaan atau tambang ilegal.
Audit Sosial–Lingkungan
Mendesak pemerintah melakukan audit setiap perusahaan tambang berskala besar di wilayah adat dan memastikan adanya kompensasi serta pemulihan bagi warga yang terdampak.
Dialog Inklusif
Menjamin ruang aman bagi tokoh adat untuk menyampaikan aspirasi tanpa takut intimidasi para preman atau kaki tangan pemodal.
Pernyataan Kepala Komnas HAM Sulteng
“Setiap butir sianida yang tumpah di Poboya dan setiap lubang perendaman raksasa di Vatutela adalah luka bagi masyarakat adat. Kami tidak akan berhenti hingga rakyat Sulteng benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri, bebas dari cengkeraman cukong maupun korporasi penindas,” Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Sulteng.

Posting Komentar