Perkuat Pengawasan, Sulteng Dorong Pertambangan Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda, dan sejumlah pihak terkait, Senin (09/02/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.

Dalam arahannya, gubernur menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, terukur, dan berkelanjutan. Meski regulasi pertambangan saat ini sudah cukup lengkap, ia menilai bahwa banyaknya aturan kadang memunculkan tumpang tindih sehingga memerlukan kesepahaman bersama dalam implementasinya.

“Yang terpenting adalah kesepahaman kita terkait pengelolaan pertambangan agar dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing dalam upaya perbaikan tata kelola,” ujar gubernur.

Gubernur juga menyoroti bahwa persoalan lingkungan menjadi dampak utama dari aktivitas pertambangan. Jika tidak dikelola dengan baik, aktivitas pertambangan dapat menimbulkan kerusakan besar bahkan berpotensi menyebabkan bencana. Ia turut mengungkapkan adanya sejumlah kegiatan pertambangan yang memiliki izin secara administratif, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

Tercatat terdapat 153 izin mineral yang tersebar di 13 kabupaten/kota, serta 565 izin non-mineral. Pemerintah akan melakukan klasifikasi terhadap aktivitas pertambangan yang secara legal memenuhi syarat, namun tidak sesuai dalam pelaksanaannya. Evaluasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian lokasi dan aktivitas dengan izin yang dikeluarkan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan konsep “Berani Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan” melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya:

peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPK, dan perangkat teknis daerah;

penataan ulang perizinan sesuai regulasi pertambangan;

penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin;

evaluasi terhadap pelanggaran tata ruang, lingkungan, dan perizinan;

penertiban serta pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk penindakan terhadap pertambangan ilegal. Pungkasya (**)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama