Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi, Rabu (11/3/2026).
Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berorientasi pada perdamaian antara pelaku dan korban.
Perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut menjerat tersangka Ir. Ramdan Toampo, M.Si yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka saat itu mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DN 1274 ST (plat merah) dari arah Biromaru menuju Desa Lolu. Di tengah perjalanan, dari arah berlawanan terdapat kendaraan yang menyalakan lampu jauh sehingga membuat pandangan tersangka silau dan tidak dapat melihat kondisi jalan secara jelas.
Dalam kondisi tersebut, tersangka tiba-tiba mendapati seorang pejalan kaki berada di jalur kendaraan yang dikemudikannya. Meski sempat melakukan pengereman mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan korban bernama Iskandar Laborahima (78) mengalami luka serius.
Setelah kejadian, tersangka segera turun dari kendaraan dan membawa korban ke Rumah Sakit Torabelo Sigi untuk mendapatkan penanganan medis. Korban menjalani perawatan selama 15 hari, terdiri dari dua hari di RS Torabelo Sigi dan dilanjutkan 13 hari di RSUD Undata Palu. Setelah menjalani tindakan operasi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 15 Januari 2026 pukul 03.05 WITA.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 800.1/30/445/Visum/RSTB/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, korban mengalami luka robek di bagian tengah dahi berukuran sekitar 10 cm x 3 cm dengan kondisi tepi luka tidak rata serta pendarahan aktif. Sementara itu, Surat Keterangan Kematian RSUD Undata Palu Nomor 841.3/584/RSUD Undata tanggal 21 Januari 2026 menyatakan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Tersangka juga menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan pertolongan kepada korban serta membantu seluruh proses perawatan medis hingga pemakaman.
Keluarga korban pun telah menyampaikan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigi, baik secara lisan maupun tertulis. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dicapai pada 27 Februari 2026, yang disertai dengan pemberian bantuan biaya perawatan, santunan pemakaman, serta dukungan dalam kegiatan doa dan tahlilan keluarga korban.
Secara yuridis, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-634/E/Ejp/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang menjelaskan bahwa Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas merupakan delik kealpaan (culpa), di mana akibat berupa kematian tidak dikehendaki oleh pelaku.
Selain itu, sejumlah syarat lain juga terpenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya pemulihan melalui pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, perkara yang diajukan akhirnya disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
Melalui ekspose ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan Restorative Justice diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih substantif serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

إرسال تعليق