Palu — Celebes Legal Center (CLC) menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Senator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang.
Kasus tersebut sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis pidana penjara selama satu bulan terhadap terdakwa Heandly Mangkali, S.KM. Perkara ini kemudian berlanjut ke tingkat banding setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding secara resmi pada 10 Februari 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu akhirnya memutus perkara tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026. Putusan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokat terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC), Ade Albert Adriatico Sinay, S.H.
Menurut Albert, amar putusan Majelis Hakim pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 104/PID.SUS/2026/PT menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tertanggal 5 Februari 2026.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada dua tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp5.000.
Albert menyampaikan bahwa tim advokat dari CLC mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sebelumnya.
"Kami dari tim advokat CLC tentu mengapresiasi putusan Majelis Hakim di tingkat banding ini. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi,” ujar Albert kepada awak media.
Advokat yang merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta itu juga menilai bahwa putusan ini dapat menjadi perhatian penting bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Tengah, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman hukum dalam praktik jurnalistik agar potensi persoalan hukum dapat dihindari.
“Jika diperlukan, CLC siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum maupun forum diskusi kelompok (FGD) yang membahas potensi persoalan hukum yang dapat timbul dari karya jurnalistik,” tambahnya.
CLC berharap upaya edukasi hukum bagi jurnalis dapat memperkuat profesionalisme serta meningkatkan pemahaman terhadap batasan-batasan hukum dalam kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah.


إرسال تعليق