Komnas HAM Soroti PETI Dongi-Dongi, Situs Megalit Diduga Baru Ditemukan Terancam

Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan serius atas kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang berada di wilayah Taman Nasional Lore Lindu.

Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai tidak hanya merusak kawasan hutan konservasi, tetapi juga mengancam keberadaan situs megalitikum yang merupakan warisan sejarah penting di Sulawesi Tengah. Bahkan, baru-baru ini seorang warga dilaporkan menemukan benda yang diduga merupakan situs megalit di sekitar area aktivitas tambang di Dongi-Dongi.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut menjadi ancaman serius terhadap warisan budaya sekaligus lingkungan hidup masyarakat.

“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas. Kawasan ini adalah identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Menambang di sana sama saja menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita,” tegas Livand, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, aktivitas PETI di sekitar lokasi yang diduga terdapat situs megalit merupakan bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal. Jika situs tersebut rusak, maka kerugian yang ditimbulkan bersifat permanen, baik bagi ilmu pengetahuan maupun sejarah daerah.

Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan taman nasional juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Komnas HAM menilai pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan di Dongi-Dongi belum efektif menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembongkaran tenda atau penyitaan alat. Aparat harus mengejar aktor intelektual atau cukong yang membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut hingga ke meja hijau,” ujarnya.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa keberadaan Taman Nasional Lore Lindu memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekosistem di Sulawesi Tengah, termasuk sebagai sumber air bagi masyarakat di wilayah lembah Palu dan sekitarnya.

Untuk itu, sejumlah langkah mendesak diminta segera dilakukan. Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban dan menyegel seluruh titik aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu juga diminta memperketat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri guna memastikan tidak ada alat berat maupun logistik tambang yang masuk ke kawasan konservasi tersebut.

Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah didorong melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah juga diminta melakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap benda-benda cagar budaya megalitik yang berada di sekitar lokasi terdampak.

Komnas HAM menegaskan bahwa upaya melindungi kawasan Lore Lindu bukan hanya soal menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sekaligus menjaga warisan sejarah yang tak ternilai bagi generasi mendatang.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم