Ketegangan konflik agraria antara warga dan PT Agro Nusa Abadi di Kabupaten Morowali Utara kembali mengemuka. Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah kriminalisasi terhadap warga hanya akan memperburuk keadaan dan bertentangan dengan upaya penyelesaian damai yang sedang ditempuh Pemerintah.
Komnas HAM: Kriminalisasi Hambat Proses Damai
Komnas HAM Sulteng mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai banyak warga yang dilaporkan secara pidana oleh perusahaan, padahal status lahan masih dalam sengketa.
Tindakan pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis yang dapat mengganggu proses mediasi serta verifikasi lahan yang tengah berlangsung. Komnas HAM mendorong PT ANA mengedepankan Restorative Justice (RJ) agar penyelesaian konflik dilakukan secara dialogis dan manusiawi.
“Sengketa lahan adalah persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan jeruji besi. Mengkriminalisasi warga hanya memperdalam luka sosial,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dorong Pemerintah Percepat Verifikasi Lahan
Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mempercepat proses verifikasi lapangan yang selama ini menjadi akar ketegangan.
Verifikasi dinilai harus dilakukan cepat, transparan, akurat, dan melibatkan masyarakat agar hasilnya memiliki legitimasi kuat. Ketidakpastian status lahan disebut berpotensi memicu benturan fisik antarwarga dan pihak perusahaan.
Perspektif HAM: Lindungi Hak atas Tanah
Merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak atas kepemilikan tanah untuk menunjang kehidupannya. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari potensi perampasan lahan oleh korporasi.
“Tidak boleh ada warga yang kehilangan sumber penghidupannya hanya karena proses administrasi pertanahan yang berlarut-larut,” tutur Livand.
Desakan Komnas HAM Sulteng
Komnas HAM merinci empat poin desakan untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan di Morowali Utara:
- PT Agro Nusa Abadi diminta menarik seluruh laporan pidana terhadap warga dan membuka diri terhadap mekanisme penyelesaian non-litigasi.
- Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara diminta menggunakan asas kehati-hatian dalam memproses laporan dari perusahaan serta mengutamakan Restorative Justice.
- Bupati Morowali Utara, Tim Verifikasi, dan Satgas PKA diminta mengedepankan verifikasi partisipatif dengan melibatkan masyarakat untuk menghindari konflik baru.
- Kementerian ATR/BPN diminta memastikan sinkronisasi data HGU agar tidak ada tanah masyarakat yang masuk ke konsesi tanpa dasar hukum maupun ganti rugi yang layak.
Penutup
Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak mungkin tercapai jika kriminalisasi terus berjalan. Diperlukan langkah cepat, transparan, dan adil dari pemerintah—serta komitmen perusahaan untuk menghormati proses hukum dan hak-hak masyarakat.

Posting Komentar