![]() |
| Foto ilustrasi Al |
PARIGI – Polemik pembayaran dana rujukan pasien di Kabupaten Parigi Moutong kian memanas. Dua pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan setempat menyampaikan penjelasan berbeda terkait belum terealisasinya pembayaran dana rujukan di puluhan Puskesmas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong saat ini, Darlin, mengakui masih adanya utang non kapitasi, termasuk dana rujukan pasien di 23 Puskesmas.
“Bahwa kami membenarkan hingga saat ini adanya utang non kapitasi, termasuk rujukan pasien di 23 Puskesmas,” ujarnya.
Ia juga mengoreksi jumlah dana rujukan di Puskesmas Tomini tahun 2024 yang sebelumnya disebut sebesar Rp36.721.080. Menurutnya, sebagian dana tersebut telah dibayarkan pada tahun 2025.
“Kami sedikit koreksi karena sudah terbayarkan satu bulan pada tahun 2025,” jelasnya.
Darlin memaparkan, proses pencairan dana rujukan telah melalui mekanisme administrasi yang berlaku, mulai dari pengajuan SPJ oleh Puskesmas, verifikasi di Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses melalui keuangan daerah sesuai ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kendala utama belum terealisasinya pembayaran tersebut disebabkan oleh keterbatasan pagu anggaran.
“Kendala utama adalah pagu anggaran yang tidak mencukupi,” ungkapnya.
Menjabat sebagai Plt sejak Februari 2026, Darlin menyatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme anggaran daerah, termasuk mengusulkan dalam APBD Perubahan (ABT) tahun 2026.
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya. Ia menyebut bahwa persoalan teknis rujukan berada pada bidang yang saat itu ditangani langsung oleh pejabat terkait.
“Izin, bukan saya tidak mau menjelaskan, namun saat itu Pak Darlin sebagai Kabid Yankes yang menangani rujukan, silakan ditanyakan ke beliau. Namun seingat saya, saya sudah memerintahkan untuk membayar utang rujukan Puskesmas,” ujarnya.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab di internal Dinas Kesehatan. Di satu sisi, pejabat lama mengklaim telah memberi perintah pembayaran, sementara pejabat saat ini menekankan keterbatasan anggaran sebagai penyebab utama belum terealisasinya dana tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat dana rujukan pasien merupakan komponen penting dalam menunjang pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan.
Hingga kini, sejumlah Puskesmas masih menunggu kepastian pembayaran. Sementara itu, pasien yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut belum sepenuhnya mendapatkan haknya.
Situasi ini menempatkan pengelolaan dana rujukan pasien di Kabupaten Parigi Moutong dalam sorotan publik. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan keterbukaan dari pemerintah daerah agar persoalan ini segera terselesaikan dan tidak berdampak lebih luas terhadap pelayanan kesehatan.
Media ini akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol terhadap penggunaan anggaran publik di sektor kesehatan.(Tim Media Grup)

Posting Komentar