Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

MATARAM – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta instansi terkait lainnya setelah menerima informasi kejadian.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry tengah berlayar dari Padangbai menuju Lembar sebelum mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi dilakukan menggunakan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi. Sebanyak 3 penumpang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang oleh kapal Basarnas, 19 orang oleh kapal Angkatan Laut, serta 35 orang menggunakan Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai.

Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi korban masih terus dilakukan.

Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapat perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.

Jasa Raharja juga telah menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan bagi korban yang membutuhkan perawatan medis.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapat perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” tegasnya.

Jasa Raharja memastikan akan terus memantau perkembangan evakuasi dan pendataan korban serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama