Warda Dg Mamala Pimpin Paripurna, DPRD Morut Bahas Sejumlah Ranperda

MOROWALI UTARA — Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, memimpin Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali Utara, Rabu (12/8/2026).

Rapat Paripurna ke-8 dimulai pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta tanggapan Bupati Morowali Utara terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-9 digelar pukul 15.00 WITA. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap satu Ranperda, serta tanggapan atau jawaban fraksi DPRD Morowali Utara terhadap tanggapan Bupati.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara Hj. Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara H. Ambo Mai, serta sejumlah anggota DPRD Morowali Utara.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Morut, Ir. Musda Guntur, MM, bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan pembahasan Ranperda sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

“Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi, tanggapan Bupati, serta jawaban dari masing-masing pihak menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap Ranperda dibahas secara komprehensif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Morowali Utara,” ujar Warda.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan Ranperda harus dilaksanakan secara tertib, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran secara optimal,” tegasnya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 tersebut mengacu pada jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Morowali Utara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rangkaian rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan produk hukum daerah dengan melibatkan pandangan fraksi DPRD dan tanggapan pihak eksekutif, sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama