JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut dilaporkan mengalami kebakaran sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang berlayar. Hingga kini, proses evakuasi dan pendataan korban masih terus dilakukan oleh Basarnas bersama instansi terkait.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Awaluddin.
Berdasarkan data sementara Basarnas, hingga Minggu siang sebanyak 225 penumpang telah berhasil dievakuasi, sementara lima penumpang dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.
Untuk mempercepat pelayanan kepada korban, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan telah berkoordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, petugas Jasa Raharja juga disiagakan di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep, dan Posko Pelabuhan Tanjung Perak guna memantau proses evakuasi sekaligus melakukan pendataan korban.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada seluruh korban maupun keluarga korban.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin," pungkasnya.

Posting Komentar