PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kedua terduga pelaku kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang dikendarai kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika itu selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," tegas IPTU Nicho.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi berita yang lebih singkat dan bergaya media online.

Posting Komentar