Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkan dan menahan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell, tiang listrik, dan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial IAI, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara Periode 2021–2024, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.2.21/Fd.1/02/2026 setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Perintah Penahanan
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026, sehingga tersangka IAI ditahan selama:
- 20 hari,
- sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026,
- di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.
Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Perhubungan Morowali Utara melaksanakan program:
Pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJUTS),
Pengadaan tiang listrik,
dengan total anggaran Rp 1.525.000.000 dari APBD.
Pekerjaan terbagi menjadi 16 paket di berbagai desa dan wilayah, termasuk Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Giri Mulya, Desa Ensa, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Gililana, Desa Tiu, dan titik lainnya.
Dalam proses pelaksanaan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
1. Penunjukan Langsung Penyedia
Penyedia ditunjuk langsung kepada CV EJ dan CV CM, di luar mekanisme sebagaimana mestinya.
2. Pembelian Lampu oleh Tersangka Secara Pribadi
Tersangka melakukan pembelian pribadi ke salah satu perusahaan di Tangerang berupa:
PJUTS All in One 60 watt: 59 unit,
PJUTS All in One 80 watt: 8 unit,
yang bertentangan dengan spesifikasi yang ditetapkan (seluruhnya seharusnya 80 watt).
3. Pemasangan Terlambat Tanpa Denda
Pemasangan lampu dilakukan pada April 2024 tanpa perpanjangan waktu dan tanpa pengenaan denda keterlambatan, padahal pembayaran telah 100%.
4. Sisa Pembayaran Belum Dilunasi
Hingga kini tersangka masih memiliki utang pembelian lampu sebesar Rp 261.547.000 kepada pihak penyedia.
Modus Operandi
Penyidik mengungkap sejumlah praktik melawan hukum, antara lain:
Penerimaan anggaran pembelian lampu langsung oleh tersangka, termasuk melalui rekening istrinya.
Pembelian lampu tidak sesuai spesifikasi teknis (mayoritas hanya 60 watt).
Beberapa titik pemasangan tidak dilakukan pengecoran, padahal termasuk dalam paket pekerjaan.
Permintaan fee 10% kepada penyedia agar mendapatkan proyek.
Penyerahan pembelian lampu dipusatkan kepada tersangka, dengan permintaan dana sekitar Rp 30 juta per paket.
Tersangka menerima total Rp 335 juta untuk pembelian lampu yang dilakukannya sendiri.
Tindakan tersangka melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal yang Disangkakan
Primair
Pasal 603 KUHP jo.
Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Subsidair
Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo.
Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.

إرسال تعليق