Geger! Peredaran 48 Ribu Butir Obat Keras di Palu Terungkap

Palu _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 48.000 butir obat keras yang siap edar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Dalam pengembangan ini, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial S.A.B.A.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga kotak dos berwarna cokelat serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Palu.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari peredaran obat tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم