OJK Perkuat Benteng Perbankan untuk Berantas Judi Online dan Scam

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam upaya memberantas kejahatan penipuan digital (scam) dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kegiatan itu, seluruh pihak juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat," ujarnya.

Menurut Friderica, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, serta perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen moral, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Friderica menambahkan, kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga forum berlangsung, IASC menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat sebesar 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen perbankan dalam mendukung pemberantasan perjudian online.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Ia mengungkapkan, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs saja tidak cukup apabila tidak disertai pemblokiran rekening yang menjadi jalur perputaran dana perjudian online.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم