Kombes Pol Pribadi Sembiring Ungkap Peredaran Sabu 103,17 Gram di Tondo, Dua Pria Diamankan

PALU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram bruto di wilayah Kota Palu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BA (37) dan RD (24) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas BA yang diduga mengambil sabu di Kota Palu untuk dibawa ke wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan hingga mengamankan BA bersama RD di kawasan Tondo.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

Ketiga paket tersebut ditemukan di dalam mobil dan dibungkus menggunakan plastik tisu merek Jolly, dengan total berat bruto mencapai 103,17 gram.

Kedua terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : bisalanews.id

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم