SIGI — Memasuki awal tahun 2026, kinerja sejumlah instansi pemerintah di daerah mulai menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang menuai apresiasi, namun sebagian lainnya justru mendapat kritik akibat kualitas pekerjaan yang dinilai belum maksimal pada Tahun Anggaran 2025.
Salah satunya adalah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada 2025 lalu menyelesaikan dua paket pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Sigi. Namun, salah satu ruas yang baru saja rampung justru menunjukkan indikasi kerusakan meski belum genap sebulan selesai dikerjakan.
Ruas jalan yang dimaksud adalah IJD Poros Simoro–Kulawi, dengan kontrak HK0201-BPJN185.5/162 senilai Rp17.760.319.000, sepanjang 6 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Aphasko Utamajaya (AU).
Marno, tokoh masyarakat Kulawi yang kerap melintasi ruas tersebut, mengaku bersyukur atas pembangunan jalan yang selama ini dinantikan warga.
“Saya pribadi sangat bersyukur jalan kami sekarang sudah teraspal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyayangkan kondisi jalan yang mulai mengalami kerusakan di beberapa titik, meskipun proyek tersebut baru saja rampung.
“Ada beberapa titik yang rusak, memang sudah diperbaiki kembali. Tapi masih ada bahu jalan yang belum dicat marka putih. Ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Menurut Marno, kondisi geografis jalan yang berada di kawasan pegunungan dengan minim penerangan membuat marka jalan menjadi elemen vital keselamatan.
“Kalau malam hari, hanya cat marka itu yang membantu kami mengetahui batas aspal,” tambahnya.
Sementara itu, Mardan, selaku pengawas lapangan dari PT Aphasko Utamajaya, membenarkan adanya kerusakan pada ruas jalan tersebut.
“Ada enam titik yang rusak, semuanya berada di area genangan air. Saat ini sedang kami perbaiki,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Terkait marka jalan yang belum dicat, Mardan mengaku pihaknya terkendala ketersediaan material.
“Kami kehabisan bahan, tapi akan segera dilakukan pengecatan,” ujarnya.
Ironisnya, proyek ini seharusnya telah tuntas sepenuhnya pada Desember 2025, dengan masa kontrak kerja hanya 30 hari kalender, terhitung sejak 1 Desember 2025. Dalam dokumen kontrak tersebut juga tidak tercantum masa pemeliharaan pekerjaan.
Secara terpisah, Kepala BPJN XIV Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak, ST., MT., saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya akan sampaikan kepada PPK untuk dicek dan diperbaiki,” ujarnya singkat.

إرسال تعليق